Polresta Tangerang Memberikan Dukungan Pada Korban Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polresta Tangerang Memberikan Dukungan Pada Korban Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tangerang  - bpanbanten.com || Anggota opsnal Unit II Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang tergabung dalam piket gabungan sat reskrim Polresta Tangerang melaksanakan pengantaran visum bagi korban dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 21 September 2023.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polresta Tangerang dalam memberikan dukungan kepada korban tindak pidana, terutama dalam kasus serius seperti persetubuhan anak di bawah umur. Pengantaran visum adalah langkah penting dalam mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku kejahatan.

Polresta Tangerang, di bawah kepemimpinan Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan respons yang cepat serta profesional terhadap keluhan dan laporan dari masyarakat. Ini juga sejalan dengan implementasi hotline 110 Polri yang beroperasi selama 24 jam, yang memungkinkan masyarakat untuk menghubungi polisi kapan saja saat mereka membutuhkan bantuan atau melaporkan kejadian kriminal.

Korban tindak pidana, terutama anak-anak, memerlukan perlindungan dan keadilan yang sebaik-baiknya. Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik untuk melindungi hak-hak mereka. Dengan tindakan pengantaran visum ini, Polresta Tangerang berharap dapat membantu korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang mereka butuhkan.


(Red)

0 Komentar