Mahkamah Konstitusi Menyatakan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kendari Tidak Dapat Diterima, Ketidakcukupan Bukti Terkait Pemilih Fiktif dan Surat Suara yang Tidak Tercatat
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Penolakan Permohonan Hasil Pemilihan Walikota Kendari Tahun 2024 Jakarta - Bpanbanten .com || Dala…