Kabel Utilitas Hangus di Kota Tangerang, Wartawan Keluhkan Prosedur Konfirmasi ke PLN UP3 Cikokol

Kabel Utilitas Hangus di Kota Tangerang, Wartawan Keluhkan Prosedur Konfirmasi ke PLN UP3 Cikokol
Kabel Utilitas Hangus di Kota Tangerang, Wartawan Keluhkan Prosedur Konfirmasi ke PLN UP3 Cikokol
TANGERANG – Bpanbanten.com || Kondisi kabel utilitas yang semrawut dan hangus terbakar di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menjadi perhatian setelah warga mengkhawatirkan potensi bahaya di lingkungan mereka. Di tengah keluhan tersebut, upaya wartawan Fixsnews.co.id, Barus, untuk meminta tanggapan dari PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol justru terkendala prosedur pertemuan dengan pihak terkait.

Barus mengaku kecewa karena kesulitan menemui pejabat berwenang untuk mengonfirmasi keluhan warga mengenai kabel utilitas yang menjuntai di tiang dan insiden kebakaran kabel. Menurutnya, konfirmasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut serta langkah penanganan yang dilakukan pihak terkait.

Pantauan di lokasi yang disebutkan memperlihatkan tumpukan kabel utilitas dalam kondisi hangus. Kabel-kabel tersebut tampak menjuntai hingga mendekati permukaan tanah dan menutupi saluran drainase. Tiang utilitas serta batang pohon di sekitar lokasi juga terlihat menghitam akibat kebakaran.

Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan warga. Namun, penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab atas kabel-kabel tersebut, serta langkah penanganan yang telah dilakukan masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak terkait.

Barus menuturkan, saat mendatangi kantor PLN UP3 Cikokol pada Selasa (27/10/2026), ia bermaksud meminta keterangan dari pimpinan atau pejabat berwenang mengenai keluhan warga tersebut.

Menurut Barus, petugas penerima tamu menyampaikan bahwa pertemuan harus didahului dengan pembuatan janji. Ketika ia menjelaskan belum memiliki kontak pejabat yang hendak ditemui, petugas menyampaikan agar ia mengajukan surat terlebih dahulu.

Petugas tersebut juga menyampaikan bahwa pimpinan dan pejabat terkait sedang bertugas di luar kantor sehingga belum dapat ditemui saat itu.

“Kalau proses konfirmasi dipersulit, masyarakat justru yang dirugikan karena masyarakat berhak mengetahui program apa saja yang dilakukan PLN untuk melayani masyarakat,” ujar Barus, Rabu (28/10/2026).

Ia menegaskan, upaya konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang jelas dan berimbang.

Barus juga menyatakan dirinya telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia berharap pihak terkait menyediakan jalur komunikasi yang jelas agar pertanyaan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik dapat disampaikan dan ditanggapi.


Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Pusat sekaligus Penguji Senior Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Marah Sakti Siregar, menilai prosedur yang terlalu formal dapat menjadi kendala bagi wartawan dalam memperoleh informasi mengenai kepentingan publik.

“Aturan seperti itu tidak boleh, terlalu formalitas. Pejabat publik atau semua orang yang terkait dengan kepentingan publik tidak boleh membuat aturan seperti itu. Wajib pejabat publik untuk menjawab pertanyaan wartawan karena wartawan itu wakil publik,” tegas Marah Sakti.

Ia menjelaskan, identitas wartawan dapat diperiksa melalui kartu pers. Apabila terdapat keraguan mengenai media tempat wartawan bekerja, menurutnya, status verifikasi media dapat diperiksa melalui Dewan Pers.

Marah Sakti juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dan kebebasan pers dalam mendukung kerja jurnalistik, khususnya ketika informasi yang dicari berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Jadi, enggak boleh ada aturan yang terkesan seperti menghalang-halangi wartawan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Apalagi wartawan tersebut sudah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan dari Dewan Pers. Wartawan itu bertugas untuk mencari informasi untuk melayani kepentingan publik,” jelasnya.

Persoalan kabel utilitas yang hangus dan menjuntai di kawasan Buaran Indah membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai penyebab kebakaran, kepemilikan kabel, aspek keselamatan, serta langkah penanganan yang diperlukan.

Di sisi lain, prosedur pelayanan informasi kepada wartawan juga menjadi perhatian karena konfirmasi merupakan bagian penting dari proses pemberitaan yang berimbang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PLN UP3 Cikokol mengenai kondisi kabel di lokasi tersebut maupun tanggapan atas keluhan warga dan kendala konfirmasi yang disampaikan Barus.

(RLS)