Dugaan Pencemaran Sungai Cimangeunteung, Warga Cipanas Desak Pemerintah Tindak Tegas Pabrik Tempe Ilegal

Dugaan Pencemaran Sungai Cimangeunteung, Warga Cipanas Desak Pemerintah Tindak Tegas Pabrik Tempe Ilegal
Dugaan Pencemaran Sungai Cimangeunteung, Warga Cipanas Desak Pemerintah Tindak Tegas Pabrik Tempe Ilegal
Lebak - Bpabanten.com || Kegiatan pabrik pembuatan tempe tanpa ijin disekitaran kecamatan Cipanas Lebak Banten diduga tak berijin dan buang limbah kesungai.

Menurut salah seorang warga pengguna air sungai di kecamatan Cipanas yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa di didesa Bintang resmi Kecamatan Cipanas tepat dipinggir sungai, disebelah kantor Koramil Cipanas ada usaha pembuatan tempe yang diduga tidak memiliki ijin dan telah beroprasi sejak tahun 1999, dimana dalam kegiatan usahanya tersebut limbahnya pun di buang ke sungai secara langsung tanpa melalui proses penyaringan terlebih dahulu.

" Pembuat tempe ini tidak berijin dan tanpa pengawasan sehingga buang limbahnya pun langsung kesungai ", ungkapnya.

Sudah tentu limbah dari sisa produksi tempe tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap dan hawatir menimbulkan dampak negatip pada warga pengguna air sungai dan patut diketahui juga sungai Cimangeunteung yang dalam kondisi kering tersebut sangat digunakan oleh warga.

" Musim kemarau saat ini sebagian besar warga dikecamatan Cipanas kembali gunakan air sungai untuk berbagai kebutuhan utamanya ." Tambahnya. 

Berdasarkan kondisi tersebut ia berharap kepada pemerintah baik dari Dinas perijinan maupun dari Dinas kesehatan segera bersikap lakukan tindakan tegas pada tempat pembuatan tempe tersebut sehingga tidak terus cemari air sungai Cimangeunteung.

" Ini menyangkut orang banyak maka harus ditindak dan diawasi oleh pemerintah ". Pungkasnya.

FIK