DPP GNI Murka, Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Intimidasi dan Pengeroyokan Aktivis di Lebak

DPP GNI Murka, Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Intimidasi dan Pengeroyokan Aktivis di Lebak
Pimpinan Umum DPP GNI, Ohim Risdianto
Lebak - Bpanbanten.com || DPP Perkumpulan Gema Nasional Indonesia (GNI) melontarkan kecaman keras atas dugaan aksi intimidasi dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak pada Sabtu malam (18/7/2026). Peristiwa yang videonya beredar luas di media sosial itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Pimpinan Umum DPP GNI, Ohim Risdianto, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan kekerasan terhadap aktivis merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi karena telah mencederai hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.

"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara premanisme. Tidak ada satu pun pihak yang berhak mengintimidasi, menganiaya, apalagi menghakimi seseorang di luar mekanisme hukum yang berlaku," tegas Ohim.

Menurutnya, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat, persamaan di hadapan hukum, serta kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Ohim menilai, apabila praktik intimidasi terhadap aktivis dibiarkan, maka akan muncul ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencederai kehidupan demokrasi yang dilindungi konstitusi.

"Jangan biarkan hukum kalah oleh aksi kekerasan. Jangan sampai ada kesan bahwa siapa yang kuat bisa membungkam suara kritis masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara," ujarnya.

DPP GNI mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan peristiwa tersebut secara profesional, independen, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang diduga terlibat, kata Ohim, harus diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

"Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan intimidasi maupun kekerasan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh kritik atau pendapat seseorang, tempuhlah jalur hukum. Tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum," tandasnya.

DPP GNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga.

(FIK)