Diduga Salah Gunakan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim
JAKARTA – Bpanbanten.com || Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim gabungan juga meringkus enam anggota Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi langsung penangkapan total delapan oknum anggota kepolisian tersebut. Operasi penindakan ini dipimpin oleh tim gabungan di bawah pimpinan Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh,” kata Eko dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).

Eko mengungkapkan bahwa para oknum tersebut diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Selain itu, mereka juga disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkotika yang sedang ditangani.

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kronologi lengkap serta detail peran dari masing-masing tersangka.

"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” tutur Eko.

RED