![]() |
| Advokat, M. Sodik, SH, MH |
PANDEGLANG – Bpanbanten.com || Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang kedua perkara dugaan pengeroyokan, penyiksaan, hingga percobaan pembunuhan terhadap seorang advokat, M. Sodik, SH, MH, pada Selasa (9/6/2026). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini diwarnai aksi saling bantah antara keterangan korban dengan para saksi dan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, JPU Ires Hanifan Kenutama, SH, menghadirkan dua terdakwa, yaitu Kadnawi Bin (Alm) Wardi dan Rasum Bin (Alm) Dirja. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Alim Bagaskara, hingga kini belum bisa dihadirkan dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melarikan diri.
Di hadapan majelis hakim, M. Sodik membeberkan kronologi malam mencekam di kediamannya di Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Pandeglang. Ia mengaku rumahnya didobrak sekelompok warga pada tengah malam. Sebelum penyerangan terjadi, Sodik sempat menghubungi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Panimbang, namun tidak mendapat respons cepat.
"Saya telepon pihak Polsek Panimbang, diangkat oleh Kanit Intel katanya tidak piket. Setelah lama menunggu, jendela didobrak, mereka masuk dan langsung memukul," ujar Sodik di ruang sidang PN Pandeglang, Selasa (9/6/2026).
Sodik menambahkan bahwa ia dan istrinya dianiaya secara brutal. "Leher saya dipiting dan dicekik, kemudian dipukuli lalu diseret keluar hingga kisaran 70 meter [1]," tuturnya.
Kesaksian serupa disampaikan oleh istri korban. Ia menyebut ada lima orang yang merangsek masuk ke dalam rumah setelah mencongkel jendela. "Mereka langsung memukul dan menjepit leher saya. Bahkan saya dibanting ke jendela hingga pingsan," ungkapnya.
Pernyataan berbeda justru datang dari para saksi lain dan terdakwa yang dihadirkan di persidangan. Ketua RT setempat menyangkal adanya tindakan penyeretan. Menurutnya, korban tidak diseret melainkan "dituntun", meski ia membenarkan jarak perpindahannya sejauh 70 meter.
Di sisi lain, terdakwa dengan tegas membantah telah melakukan penganiayaan. "Tidak ada pemukulan," klaim terdakwa saat dimintai keterangan oleh hakim anggota.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) yang ikut menjadi saksi dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten. Kades mengaku tidak mengetahui banyak detail perkara tersebut sebelum para terdakwa ditahan pihak kepolisian.
Merespons perbedaan dinamika di ruang sidang, M. Sodik menuding keterangan yang disampaikan oleh Kades, Ketua RT, maupun terdakwa sarat akan kebohongan. Sebagai praktisi hukum, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian atas pembuktian tersebut kepada majelis hakim.
Kasus yang menimpa advokat ini terus menyita perhatian luas dari masyarakat, media massa, hingga komunitas praktisi hukum di Provinsi Banten karena menyangkut keselamatan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai jadwal sidang lanjutan dari pihak pengadilan.
Arip

