Polres Cilegon Sikat Jaringan Narkoba: 9 Kasus Diungkap, 2.000 Jiwa Terselamatkan!

Ungkap 9 Kasus Narkoba, Polres Cilegon Selamatkan Lebih dari 2.000 Jiwa  Cilegon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba selama periode Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, seluruhnya laki-laki, dengan peran sebagai pengedar dan perantara jual beli narkotika.  Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Cilegon H. Robinsar, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP AKP Suryanto, S.E, serta Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, bersama para pejabat utama dan undangan lainnya.  Kapolres Cilegon menyampaikan bahwa dari total tersangka, 9 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai perantara.  “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujarnya dalam press release, Senin (13/4/2026).  Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 120,89 gram serta obat-obatan daftar G sebanyak 1.610 butir, yang terdiri dari 630 butir tramadol dan 980 butir hexymer. Sebagian barang bukti telah diuji di laboratorium forensik, sementara sisanya diamankan di gudang Sat Tahti Polres Cilegon.  Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Suryanto, S.E menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran dan modus di antaranya menjadi kuda (perantara) dalam jual beli narkotika maupun obat terlarang,  “Para pelaku menjadi perantara dengan cara menitik atau meletakan barang bukti narkotika di berbagai tempat. Kemudian pelaku mengirimkan letak atau lokasi tersebut kepada pengendalinya dengan metode komunikasi tertutup dan sistem tempel untuk menghindari deteksi petugas. Namun berkat kerja keras tim, seluruh jaringan berhasil diungkap,” jelasnya.  Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Citangkil sebanyak 4 kasus, disusul Bojonegara 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Cibeber, Cilegon, dan Pulomerak. Dari total kasus, 7 di antaranya merupakan kasus sabu dan 2 kasus obat-obatan.  Motif para pelaku didominasi faktor ekonomi, yakni memperoleh keuntungan dari peredaran narkoba, serta sebagian untuk konsumsi pribadi.  Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti telah disita dan sebagian telah dilakukan uji laboratorium. Proses hukum masih berjalan dan memasuki tahap pemberkasan.  Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup.  Sementara itu, Wali Kota Cilegon H. Robinsar turut memberikan apresiasi atas kinerja Polres Cilegon dalam mengungkap kasus narkoba di wilayahnya.  “Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Cilegon dalam memberantas narkoba. Ini menjadi bukti nyata sinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.  Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, S.H menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.  “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ungkapnya.  Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cilegon memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.094 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4 orang dan 1 butir obat oleh 1 orang.  Polres Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.
Polres Cilegon Sikat Jaringan Narkoba: 9 Kasus Diungkap, 2.000 Jiwa Terselamatkan!
Cilegon – Bpanbanten.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba selama periode Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, seluruhnya laki-laki, dengan peran sebagai pengedar dan perantara jual beli narkotika.

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Cilegon H. Robinsar, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP AKP Suryanto, S.E, serta Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, bersama para pejabat utama dan undangan lainnya.

Polres Cilegon Sikat Jaringan Narkoba: 9 Kasus Diungkap, 2.000 Jiwa Terselamatkan!

Kapolres Cilegon menyampaikan bahwa dari total tersangka, 9 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai perantara.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujarnya dalam press release, Senin (13/4/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 120,89 gram serta obat-obatan daftar G sebanyak 1.610 butir, yang terdiri dari 630 butir tramadol dan 980 butir hexymer. Sebagian barang bukti telah diuji di laboratorium forensik, sementara sisanya diamankan di gudang Sat Tahti Polres Cilegon.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Suryanto, S.E menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran dan modus di antaranya menjadi kuda (perantara) dalam jual beli narkotika maupun obat terlarang, 
“Para pelaku menjadi perantara dengan cara menitik atau meletakan barang bukti narkotika di berbagai tempat. Kemudian pelaku mengirimkan letak atau lokasi tersebut kepada pengendalinya dengan metode komunikasi tertutup dan sistem tempel untuk menghindari deteksi petugas. Namun berkat kerja keras tim, seluruh jaringan berhasil diungkap,” jelasnya.

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Citangkil sebanyak 4 kasus, disusul Bojonegara 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Cibeber, Cilegon, dan Pulomerak. Dari total kasus, 7 di antaranya merupakan kasus sabu dan 2 kasus obat-obatan.

Motif para pelaku didominasi faktor ekonomi, yakni memperoleh keuntungan dari peredaran narkoba, serta sebagian untuk konsumsi pribadi.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti telah disita dan sebagian telah dilakukan uji laboratorium. Proses hukum masih berjalan dan memasuki tahap pemberkasan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon H. Robinsar turut memberikan apresiasi atas kinerja Polres Cilegon dalam mengungkap kasus narkoba di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Cilegon dalam memberantas narkoba. Ini menjadi bukti nyata sinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, S.H menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cilegon memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.094 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4 orang dan 1 butir obat oleh 1 orang.

Polres Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.

Yadih