![]() |
| Mangkir dari Panggilan Polda, PT Gilang Hidro Lestari Tuai Kecaman Warga Cikamunding |
LEBAK - Bpanbanten.com || 17 April 2026 – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh jajaran direksi PT Gilang Hidro Lestari (GHL). Direktur Utama perusahaan tersebut dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Polda Banten terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Cikamunding, Kabupaten Lebak, yang digunakan sebagai akses jalan operasional tanpa ganti rugi.
Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam proses hukum ini memicu gelombang kemarahan masyarakat. Warga menilai, tindakan menghindar dari panggilan aparat penegak hukum (APH) merupakan bukti nyata minimnya itikad baik dan bentuk pengabaian terhadap hak-hak rakyat kecil.
“Kalau merasa benar, kenapa harus menghindar? Ini semakin menegaskan bahwa ada yang tidak beres dalam operasional mereka di tanah kami,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram di lokasi sengketa.
Kasus ini bermula ketika lahan milik warga Desa Cikamunding diklaim telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan operasional PT Gilang Hidro Lestari. Namun, hingga saat ini, pemilik lahan mengaku belum menerima kompensasi atau ganti rugi sepeser pun.
Kuasa hukum warga, Icha Suharna, M., menegaskan bahwa tindakan pemanfaatan lahan tanpa izin dan tanpa ganti rugi adalah kategori perbuatan melawan hukum (PMH).
“Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Perusahaan seharusnya hadir sebagai solusi bagi daerah, bukan justru menciptakan konflik dan 'bersembunyi' saat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Icha.
Icha juga menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap panggilan resmi kepolisian dapat berimplikasi serius pada proses penegakan hukum ke depannya. Ia berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga warga mendapatkan haknya secara utuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Gilang Hidro Lestari maupun Direktur Utamanya. Sikap bungkam ini kian memperkuat kesan di mata publik bahwa perusahaan tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah secara transparan.
Kini, masyarakat Desa Cikamunding menaruh harapan besar kepada Polda Banten untuk bertindak tegas. Publik mendesak agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, memastikan kepentingan korporasi tidak berdiri di atas hak-hak konstitusional rakyat.
RED
