Kasus Penganiayaan Berat Padarincang Ditarik ke Polresta Serkot, Tim Buser Buru Tersangka JI

Kasus Penganiayaan Berat Padarincang Ditarik ke Polresta Serkot, Tim Buser Buru Tersangka JI
Satreskrim Polresta Serang Kota resmi mengambil alih penanganan kasus penganiayaan berat

SERANG – Bpanbanten.com || Satreskrim Polresta Serang Kota resmi mengambil alih penanganan kasus penganiayaan berat (anirat) menggunakan senjata tajam yang sebelumnya ditangani Polsek Padarincang. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penangkapan tersangka yang kini tengah dalam pengejaran intensif.

Pelimpahan perkara dengan nomor laporan LP/B/1/III/2026/SPKT/POLSEK PADARINCANG/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tersebut diterima oleh Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/04/2026).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim Kompol Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara dan wewenang penanganan kini berada di bawah kendali tim penyidik Polresta.

"Benar, kami telah menerima pelimpahan perkara penganiayaan berat dari Polsek Padarincang. Saat ini, fokus utama kami adalah segera menuntaskan kasus ini," ujar Kompol Alfano.

Hingga saat ini, pelaku berinisial JI (47) masih dalam pengejaran. Kompol Alfano menegaskan bahwa tim opsional Satreskrim sudah dikerahkan ke lapangan untuk melacak keberadaan tersangka yang identitasnya telah dikantongi petugas.

"Sejak perkara ini dilimpahkan, tim langsung bergerak. Kami terus mengejar keberadaan JI. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tegasnya. 

Pihak kepolisian juga meminta pihak keluarga korban dan masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

"Kami mengimbau keluarga korban agar bersabar dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang berkembang di lapangan. 

Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan secara transparan melalui penyidik," tutup Kompol Alfano.Saat ini, berkas pemeriksaan terus dilengkapi oleh penyidik sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) untuk proses persidangan.

Arip