IGD atau Loket Bank? Viral Pasien Sakit Luar Biasa Diduga Dipersulit Administrasi di RS Mitra Plumbon

 

Kabupaten Bekasi – Bpanbanten.com || Semboyan "Utamakan Keselamatan Pasien" tampaknya belum sepenuhnya terinternalisasi di semua fasilitas kesehatan. Peristiwa memilukan menimpa Makmur Siregar pada Jum'at 24 April 2026 pukul 02.05 WIB dini hari, berobat ke IGD RS Mitra Plumbon di Jl. Bosih, Kec. Cibitung, Kabupaten Bekasi, menggunakan BPJS kelas 3 mandiri dikarenakan pasien mengalami sakit perut yang luar biasa, setelah ada pemeriksaan dari dokter terhadap pasien, dari pihak pendaftaran IGD RS Mitra Plumbon, alih-alih mendapatkan tindakan medis lanjutan, pihak pendaftaran IGD justru melontarkan permintaan yang dinilai tidak masuk akal dalam kondisi darurat, pasien diminta surat rujukan dari FASKES BPJS yang pasien gunakan, 

"Ini harus ada surat rujukan dari Faskes BPJS pasien ujar pihak pendaftaran IGD RS Mitra Plumbon"

Mendengar permintaan tersebut, istri pasien menjelaskan bahwa mereka tidak membawa surat rujukan karena kondisi darurat. Namun, pihak rumah sakit justru memberikan opsi yang memberatkan. "Kalau tidak ada surat rujukan, harus ada uang jaminan agar pemeriksaan pasien bisa ditindaklanjuti," tambah petugas tersebut.

Sontak hal ini memicu kekecewaan mendalam bagi keluarga. Salah satu kerabat pasien mengecam keras sikap kaku pihak rumah sakit.

​"Pasien dalam kondisi sangat membutuhkan pertolongan dokter, tapi malah dipersulit dengan urusan rujukan dan jaminan uang. Ini IGD atau loket bank?" cetusnya.

Melihat jalan buntu di RS Mitra Plumbon, keluarga melarikan pasien ke Klinik Pratama Sritina, Jl. Imam Bonjol no. 08 Cikarang Barat Kab. Bekasi, dari Pihak klinik yang melihat kondisi pasien pun langsung menyarankan agar Makmur segera dibawa ke IGD RS Ridhoka Salma. 

Pasien atas nama Makmur Siregar oleh keluarga akhirnya dibawa ke RS Ridhoka Salma, di Jl. Imam Bonjol Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi. Beruntung, setibanya di RS Ridhoka Salma, Makmur Siregar langsung ditangani dengan sigap dan kini tengah menjalani perawatan intensif.

Poin Penting yang Perlu Diperhatikan:

  1. UU Kesehatan: Rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama bagi pasien gawat darurat tanpa mendahulukan kepentingan finansial.
  2. Aturan BPJS: Dalam keadaan emergency, peserta BPJS dapat langsung ke IGD RS mana pun tanpa surat rujukan.

Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Diperlukan pengawasan ketat terhadap seluruh rumah sakit agar tidak ada lagi penanganan medis yang terlambat hanya karena urusan administrasi, yang mana hal tersebut dapat mengancam nyawa pasien.

(Bowo)