![]() |
Tiga Pencuri Tembaga di Cipondoh Dibekuk Polisi Berkat CCTV |
Tangerang – Bpanbanten.com || Aksi tiga pemuda spesialis pencuri tembaga di wilayah Cipondoh berakhir sudah di tangan Unit Reskrim Polsek Cipondoh. Berkat rekaman CCTV yang menjadi bukti tak terbantahkan, ketiganya berhasil diamankan di kawasan Poris Plawad pada Senin (24/11/2025). Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025 yang tengah gencar dilaksanakan.
Bak adegan dalam film kriminal, aksi pencurian yang dilakukan TU, RF, dan JS terekam jelas oleh kamera CCTV milik Purwanto, korban yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Pada Minggu (23/11/2025) dini hari, Purwanto mendapati tumpukan tembaga dan aluminium senilai Rp6 juta raib dari samping rumahnya. Tanpa pikir panjang, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cipondoh.
Mendapat laporan dan berbekal rekaman CCTV, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Amin Isrofi, S.H. bersama timnya langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil diidentifikasi dan ditemukan sedang bersantai di depan rumah kontrakan mereka di Jalan Panglima Polim, Poris Plawad. Tanpa perlawanan berarti, ketiganya pun digelandang ke Mapolsek Cipondoh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan nota pembelian barang hasil curian. Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus ini. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menjaga lingkungan, memasang CCTV jika memungkinkan, dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
GL
Editor : Ari
