![]() |
| Polsek Teluknaga Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal, Seorang Pemuda Aceh Utara Diciduk |
TANGERANG – Bpanbanten.com || Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga sukses membongkar praktik penjualan obat-obatan daftar G ilegal di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA (24), seorang pemuda asal Aceh Utara, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
RA ditangkap di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Teluknaga. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 460 butir obat keras yang terdiri dari 249 butir Tramadol dan 211 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp466.000 dan sebuah ponsel Oppo A3x.
Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis haramnya ini selama kurang lebih dua tahun tiga bulan. "Pelaku tidak memiliki izin maupun kompetensi dalam bidang farmasi, dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. Ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan," tegas AKP Nanda.
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Teluknaga dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 UU Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Teluknaga dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Beliau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat-obatan terlarang ke layanan bebas pulsa 110.
SY
Editor : Ari
