![]() |
| Polsek Jawilan Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Diamankan |
Serang - Bpanbanten.com || Kabar menggemparkan datang dari Polsek Jawilan! Unit Reskrim berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras daftar G yang meresahkan warga. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang remaja dengan tiga butir tramadol, yang kemudian mengarah pada penangkapan pengedar besar dengan barang bukti lebih dari 1.500 butir tramadol dan hexymer.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran obat terlarang di Desa Pagintungan, Jawilan. "Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," ujarnya pada Selasa (18/11/2025).
Petugas berhasil mengamankan ZI (18), seorang remaja yang kedapatan membawa tiga butir tramadol saat sedang nongkrong. "ZI mengaku mendapatkan obat tersebut dari AN yang tinggal di Kecamatan Petir," jelas Kapolres.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus AN (29) di dekat rumahnya di Desa Padasuka, Petir. Saat penggeledahan, petugas menemukan tas selempang berisi 706 butir hexymer dan 838 butir tramadol siap edar. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp1.100.000 yang diduga hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kapolres mengapresiasi kinerja cepat Polsek Jawilan dalam memberantas peredaran obat keras ilegal ini. "Peredaran tramadol dan hexymer adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan tinggal diam," tegasnya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Jawilan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami perintahkan seluruh polsek di jajaran Polres Serang untuk melakukan operasi pemberantasan narkoba setiap hari. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas narkoba di Kabupaten Serang," pungkas Kapolres.
Editor : Ari
