![]() |
| Polsek Carenang Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras, Ratusan Pil Diamankan |
SERANG - Bpanbanten.com || Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras dan mengamankan seorang tersangka berinisial AK (24), warga Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yan
g resah dengan aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah mereka.
Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Tim Reskrim yang dipimpin Ipda Dhenny Hariyanto langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
"Kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah panglong milik orang tuanya pada Selasa (18/11) sekitar pukul 23.30," ujar Kapolsek, Kamis (20/11/2025).
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 376 butir pil hexymer dan 108 butir pil tramadol yang disembunyikan di dua lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp880 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
AK mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama beberapa bulan terakhir, dengan mendapatkan pasokan obat keras dari wilayah Muarabaru, Jakarta Utara. Motifnya adalah ekonomi.
Kapolsek menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat berbahaya dan dapat memicu tindak kejahatan. Sesuai perintah Kapolres Serang, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan untuk menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Carenang.
"Pelaku AK kini diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba, guna mengungkap jaringan pemasok obat keras," tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 435 jo 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana yang sesuai. Kasus ini masih terus dalam pengembangan.
Arip
Editor : Ari
