![]() |
| Polda Banten Turun Tangan Usut Tuntas Dugaan Perampasan Lahan di Cikamuding |
Serang - Bpanbanten.com || 13 November 2025 Harapan baru bagi warga Cikamuding, Lebak, Banten, yang merasa tanahnya dirampas oleh perusahaan! Setelah kasus dugaan perampasan lahan oleh PT GHL Gilang Lestari dan PT NKE "menguap" di Polres Lebak, kini Polda Banten turun tangan untuk mengusut tuntas perkara ini.
Masyarakat Cikamuding, melalui kuasa hukumnya, Icha Suharna Mulia, SE, melaporkan bahwa tanah milik warga telah diratakan oleh perusahaan untuk akses jalan tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Merasa tidak ada perkembangan di Polres Lebak, kasus ini kemudian dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten.
"Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik dan Bapak Kapolda merespons cepat," ungkap Icha Suharna Mulia.
Kasus yang telah bergulir selama tujuh bulan ini akan dikawal ketat oleh Polda Banten. Penyidik Subdit Harda telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak perusahaan yang saat ini sedang dalam proses pemanggilan.
"Kami sangat berharap proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya. Siapa pun yang terlibat, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Icha.
Icha juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Banten, Ditreskrimum, Wadir Ditreskrimum, dan seluruh jajaran atas respons cepat terhadap laporan masyarakat. "Kami yakin, dengan dukungan penuh dari Polda Banten, kasus ini akan dikupas tuntas hingga ke akar-akarnya dan keadilan akan berpihak kepada masyarakat Cikamuding!" tutupnya dengan optimis.
RED
Editor : Ari
