Enam Pengedar Narkoba dan Obat Keras Diciduk Polsek Ciruas dalam Operasi Kilat

Enam Pengedar Narkoba dan Obat Keras Diciduk Polsek Ciruas dalam Operasi Kilat
Enam Pengedar Narkoba dan Obat Keras Diciduk Polsek Ciruas dalam Operasi Kilat
SERANG – Bpanbanten.com || Polsek Ciruas bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolres Serang dengan menggelar operasi pemberantasan narkoba serentak. Hasilnya? Enam pelaku penyalahgunaan obat keras dan narkoba berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (16/11/2025).
 
Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, menyatakan bahwa operasi ini adalah respons langsung terhadap instruksi pimpinan untuk menekan peredaran obat keras dan narkoba di wilayah hukumnya. "Kami bergerak cepat setelah mendapat perintah dari Kapolres Serang. Fokus kami adalah memberantas peredaran obat-obatan terlarang sampai ke akar-akarnya," tegasnya pada Rabu (19/11/2025).
 
Unit Reskrim Polsek Ciruas, di bawah pimpinan Ipda Yogo Handono, memulai penyelidikan di Desa Pelawad setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan. "Dari lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku," ungkap Ipda Yogo.
 
Pengembangan kasus membawa tim ke Kecamatan Kasemen, Kota Serang, di mana dua orang kembali diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras. Operasi tak berhenti di situ, petugas kemudian menggerebek sebuah kontrakan di Legok, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan mengamankan satu pelaku tambahan yang diduga sebagai pengedar.
 
"Di kontrakan Legok, kami menemukan pelaku bersama barang bukti obat keras yang sudah dikemas dalam plastik klip dan siap edar," jelas Kompol Salahuddin.
 
Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti penting berupa dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi obat, 493 butir obat keras merek Double Y/Trihex, serta uang tunai Rp300.000 hasil penjualan.
 
Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti keseriusan Polsek Ciruas dalam menindak para pelaku peredaran obat terlarang. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat keras maupun narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti," tegasnya.
 
Keenam pelaku yang berhasil diamankan adalah CR (16), AP (25), AT (18), JS (26), SU (30), dan CF (29). "Proses hukum keenam pelaku telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serang beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
 
Operasi ini menunjukkan komitmen Polsek Ciruas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Arip

Editor : Ari