![]() |
| Unit Reskrim Polsek Cipondoh Berhasil Bongkar Jaringan Penjualan Obat Terlarang: Omzet Ratusan Ribu Rupiah per Hari |
TANGERANG - Bpanbanten.com || Aksi jual beli obat terlarang tanpa izin edar berhasil diendus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh. Seorang pria berinisial M alias TONI (37) diciduk di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Juru Mudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (21/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan terkait praktik kefarmasian ilegal.
Bak seorang kurir, TONI menjalankan bisnis haramnya dengan sistem COD (Cash on Delivery). Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 44 butir Hexymer, 83 butir Tramadol, sebuah motor Yamaha Fazzio, sebuah iPhone 15 Pro, dan uang tunai Rp245.000 hasil penjualan obat.
Plt Kapolsek Cipondoh, AKP Tasdik, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Shell Jalan Husein Sastranegara. Tim opsnal bergerak cepat melakukan observasi dan berhasil menangkap TONI saat sedang bertransaksi.
"Tersangka kedapatan menyembunyikan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di kantong celana serta di dalam boks depan motor," ujar IPTU Amin.
Dalam pemeriksaan, TONI mengaku baru tiga hari menjalankan bisnis ilegal ini dan mendapatkan pasokan obat dari seseorang bernama Feri yang kini buron. Keuntungan yang diraup TONI dari bisnis ini mencapai Rp150.000 per hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat terlarang. Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila melihat, mengetahui, atau mengalami gangguan keamanan.
Saat ini, TONI mendekam di Polsek Cipondoh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU.
GL
Editor : Ari
