![]() |
| YK alias Bokir (26), pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario. |
Kota Tangerang – Bpanbanten.com || Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil menangkap YK alias Bokir (26), pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robi’in, melalui Kanit Reskrim AKP Dery, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban yang datang ke Polsek Jatiuwung pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB. Korban melaporkan bahwa motornya dipinjam oleh YK alias Bokir, yang merupakan teman sekampungnya.
"Korban melaporkan bahwa pelaku meminjam motor dengan alasan untuk menjenguk paman yang sakit," ujar AKP Dery.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, diketahui bahwa pelaku tinggal di sebuah kontrakan di Kp. Cau Jatake.
Tim opsnal kemudian menggerebek kontrakan tersebut dan berhasil menangkap YK tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menjual motor tersebut di daerah Kresek seharga 3 juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot online dan membeli narkoba jenis sabu.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kami langsung melakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Dery.
YK akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 hingga 7 tahun penjara.
(Red)
