![]() |
| Polres Serang Berantas Kejahatan: Sembilan Pelaku Diringkus dalam Lima Hari, Termasuk Curanmor Lintas Provinsi dan Perusak Fasilitas Perusahaan! |
SERANG – Bpanbanten.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hanya dalam kurun waktu lima hari kerja, sembilan pelaku kejahatan dari berbagai kasus berhasil diringkus, mengirimkan pesan tegas kepada para kriminal di wilayah hukum Polres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Oktober 2025, menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras tim Satreskrim yang tak kenal lelah. "Dalam lima hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolres.
Drama Penangkapan Pelaku Curanmor Lintas Provinsi: Perlawanan Berakhir dengan Timah Panas
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MF (24) dan SH (20), keduanya warga Cikarang, Kabupaten Lebak, berhasil ditangkap setelah melancarkan aksinya di Kecamatan Kragilan. Penangkapan ini tidak berjalan mulus. Saat pengembangan kasus, kedua pelaku yang dikenal sebagai spesialis curanmor lintas provinsi dan kerap membawa soft gun serta golok, nekat melakukan perlawanan terhadap petugas. Aksi berbahaya ini memaksa petugas mengambil tindakan tegas, melumpuhkan keduanya dengan timah panas demi keselamatan.
"Kedua tersangka merupakan pelaku curanmor lintas provinsi. Saat pengembangan, keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga kami ambil langkah tegas," jelas Kapolres, menyoroti bahaya yang dihadapi aparat.
Komplotan Pembobol Rumah Kosong dan Kontrakan Terbongkar
Tak hanya curanmor, jajaran Satreskrim juga sukses membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menyasar rumah kosong dan kontrakan. Tiga tersangka, FA (24) dan AYA (20) dari Cikarang, Kabupaten Lebak, serta SY (31) dari Warung Jadi, Kota Serang, kini meringkuk di tahanan.
"Ketiganya merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan kontrakan dan membawa kabur sejumlah barang berharga. Modus operandinya membongkar jendela," terang AKBP Condro, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Pidum Ipda Henry Jayusman serta Kanit Reskrim Ipda Marcel. Polisi turut mengamankan alat pembobol dan barang hasil curian sebagai bukti.
Balas Dendam Berujung Perusakan Fasilitas Perusahaan, Empat Pelaku Diciduk
Empat pelaku lainnya terlibat dalam kasus perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin. Mereka adalah CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27), semuanya warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Motif perusakan ini terungkap berawal dari kekesalan CC yang diberhentikan dari perusahaan karena habis masa kontrak kerjanya. Dendam membara, CC kemudian mengajak tiga teman sekampungnya untuk melancarkan aksi perusakan terhadap sejumlah aset perusahaan.
"Keempat pelaku mendatangi perusahaan dengan membawa senjata tajam. Akibat tindakan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta," ungkap Condro.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya. "Ini terakhir kali saya ingatkan agar berhenti melakukan kejahatan. Kami akan tindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," tandasnya, mengirimkan peringatan keras kepada para kriminal.(AR)
Editor : Ari


