Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penadahan Kendaraan Bermotor, Amankan 40 Unit Motor dan 5 Tersangka

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penadahan Kendaraan Bermotor, Amankan 40 Unit Motor dan 5 Tersangka
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penadahan Kendaraan Bermotor, Amankan 40 Unit Motor dan 5 Tersangka
Jakarta Utara – Bpanbanten.com || Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang dilakukan secara berulang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 40 unit sepeda motor berbagai jenis dan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan.
 
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. Didampingi Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., dan jajaran pejabat utama Polres Metro Jakarta Utara, konferensi pers bertempat di Lobby Polres Metro Jakarta Utara, pada hari Selasa.

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penadahan Kendaraan Bermotor, Amankan 40 Unit Motor dan 5 Tersangka
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si.

Wakapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan sepeda motor di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada 5 Agustus 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan jejak kendaraan yang mengarah ke wilayah Rawamangun, Pulo Gadung, RSUD Koja, hingga Pool ALS Cililitan, Jakarta Timur.
 
"Dari hasil pengembangan, tim kami berhasil mengamankan lima tersangka, masing-masing berinisial MR, MRS, ZN, MSN, dan LA, serta menyita 40 unit sepeda motor dan 60 lembar STNK, sebagian di antaranya sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan tahap II," ungkap AKBP James H. Hutajulu.
 
"Para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP jo Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara masing-masing 4 hingga 5 tahun, karena terbukti menadah barang hasil kejahatan yang dilakukan secara berulang," tegas AKBP James H. Hutajulu.

(hms)