![]() |
| Polisi Jatiuwung Bongkar Sindikat Tramadol Ilegal di Ruko Bingxue: Dua Pelaku Diciduk |
TANGERANG - Bpanbanten.com || 21 Oktober 2025 – Jajaran Polsek Jatiuwung berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol yang meresahkan warga. Dua pelaku dengan inisial AS dan AZ berhasil diamankan di sebuah ruko yang berlokasi strategis di belakang pusat keramaian Bingxue Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Sangiang Jaya, Periuk, Kota Tangerang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di ruko tersebut. Angga Wiganda, bersama saksi Tio Raimon Danyel, memberanikan diri melakukan penelusuran dan mendapati AS sedang menjajakan Tramadol tanpa izin edar. Keduanya kemudian menyamar sebagai pembeli dan langsung mengamankan AS saat hendak mengeluarkan barang bukti dari balik jaketnya.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim Reskrim yang dipimpin AKP Derry DKP langsung terjun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Kompol Rabiin, S.H., Kapolsek Jatiuwung, dalam keterangan persnya.
Dari tangan AS, polisi menyita 57 butir Tramadol siap edar dan uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan obat haram tersebut. Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menciduk AZ yang diduga sebagai pemasok Tramadol ilegal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI, mengapresiasi kinerja Polsek Jatiuwung dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Kami tidak akanUnderline menutup mata terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Jika ada informasi sekecil apapun, jangan ragu untuk menghubungi Call Center 110," tegas Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polsek Jatiuwung dan terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(AR)
Editor : Ari
