![]() |
Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Obat Keras Ilegal di Sukasari, Tangerang: Ratusan Butir Diamankan! |
TANGERANG – Bpanbanten.com || Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik penjualan obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di kawasan Sukasari. Dua pelaku, A dan H, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap pada Selasa malam (14/10/2025).
Kompol Awaludin, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jl. A.R. Hakim. Tim Opsnal Unit IV Krimsus bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat melakukan transaksi COD.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat," tegas Kompol Awaludin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita:
- 325 butir Tramadol
- 102 butir Hexymer
- Uang tunai Rp875.000
- Tiga unit handphone
Modus operandi pelaku adalah menjual obat-obatan terlarang ini kepada pelanggan tetap melalui sistem pesan antar. Transaksi dilakukan di sebuah rumah kos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi penjualan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi masyarakat Kota Tangerang.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(AR)
Editor Ari