![]() |
| Pesta Sabu Digerebek! Polres Simalungun Sikat Tiga Tersangka, 8,12 Gram Sabu Jadi Barang Bukti |
SIMALUNGUN – Bpanbanten.com || Jajaran Polres Simalungun kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba. Polsek Perdagangan berhasil membongkar pesta sabu di sebuah rumah di Bandar Masilam dan menciduk tiga tersangka. Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak main-main dalam memerangi narkotika yang merusak generasi muda.
Minggu, 5 Oktober 2025, pukul 19.40 WIB, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, dengan tegas menyatakan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, kami menggerebek sebuah rumah milik SYAHRIZAL di Huta III Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Tiga tersangka kami tangkap basah saat sedang asyik mengonsumsi sabu," ungkap AKP Henry.
Sebelum penggerebekan, Polsek Perdagangan menerima laporan pada pukul 07.00 WIB tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah SYAHRIZAL. Warga melaporkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga kuat digunakan untuk transaksi serta konsumsi sabu.
"Warga curiga karena sering melihat orang-orang mencurigakan berkumpul di rumah SYAHRIZAL. Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut," jelas AKP Henry.
Tim Polsek Perdagangan langsung bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan, petugas mendapati tiga pria sedang asyik mengonsumsi sabu menggunakan bong di dalam kamar rumah SYAHRIZAL.
"Ketiga tersangka sedang pesta sabu saat kami gerebek. Mereka menggunakan bong dari botol kaca. Langsung kami amankan beserta barang bukti," tegas Kasat Narkoba.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- SYAHRIZAL (52), warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
- SANDI SUHENDRI (35), warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
- IGA ARMANDA (28), warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Ketiganya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu di samping SYAHRIZAL. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Penggeledahan lebih lanjut mengungkap beberapa paket sabu dan timbangan elektronik yang disembunyikan di bawah kasur SYAHRIZAL.
"Barang bukti yang kami sita cukup banyak, termasuk bong, delapan paket sabu berbagai ukuran, dua timbangan elektronik, sekop dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan dua handphone. Total sabu yang kami amankan seberat 8,12 gram bruto," rinci AKP Henry.
Dalam pemeriksaan awal, SYAHRIZAL mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama SUPANTEK, warga Bandar Matinggi. Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk menangkap seluruh jaringan di atasnya, termasuk SUPANTEK yang menjadi target utama. Siapa pun yang terlibat, akan kami sikat habis," tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, para tersangka telah mendekam di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Penangkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba di Simalungun. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas narkoba. Mari kita wujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba," tutup AKP Henry, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba demi melindungi generasi muda Indonesia.
(Red)
