Dua Pemuda Terciduk di Kontrakan Sepatan, Polisi Amankan Belasan Paket Sabu

Dua Pemuda Terciduk di Kontrakan Sepatan, Polisi Amankan Belasan Paket Sabu
Gambar Ilustrasi
TANGERANGBpanbanten.com || Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil membongkar praktik penyalahgunaan narkoba di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/10/2025) malam. Dalam penggerebekan ini, dua pemuda, DF (38) dan MR alias Panjul (17), berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar.
 
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. "Setelah menerima informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Sepatan, tim kami segera bergerak untuk melakukan observasi. Hasilnya, kami mendapati dua orang di dalam kontrakan yang terbukti memiliki sabu," ujarnya pada Sabtu (25/10/2025).
 
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais dan Panit Opsnal Ipda Renno ini berhasil menemukan barang bukti berupa 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, sebuah timbangan digital, dan satu unit ponsel Samsung yang digunakan untuk transaksi narkoba.
 
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Neglasari untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu di wilayah lokal," tambah AKP Imron.
 
Ironisnya, salah satu pelaku, DF, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara MR alias Panjul masih berusia 17 tahun. Polisi saat ini tengah mendalami peran masing-masing pelaku dan mencari tahu kemungkinan adanya jaringan pemasok narkoba di wilayah tersebut.
 
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi melalui Call center 110 atau layanan aduan masyarakat di no. Wa. 082211110110. Semua layanan ini bebas pulsa," tegasnya.
 
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Neglasari menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Tangerang.
 
 GL

Editor : ARI