MK Tolak Permohonan Risma-Gus Hans, Analisis Selisih Suara Signifikan Menjadi Alasan Utama dalam Keputusan Hukum

Mk Tolak Permohonan Risma-Gus Hans, Analisis Selisih Suara Signifikan Menjadi Alasan Utama dalam Keputusan Hukum
Hakim Mahkamah Konstitusi

Jakarta - Bpanbanten.com || Gugatan Pasangan Calon Gubernur Jawa Timur, Risma-Gus Hans, kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mereka. Sidang penuh ketegangan di MK hari ini memutuskan bahwa dalil yang diajukan tidak cukup kuat untuk diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Puncaknya saat Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa manipulasi suara yang diduga terjadi tidak cukup signifikan untuk memengaruhi hasil akhir. Meskipun terdapat ketidakcocokan dalam pembetulan dokumen, MK yakin bahwa hal ini tidak merusak integritas pemilihan.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3 dan dengan mengirimkan Formulir Model C.Hasil-KWK-Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Selain itu, MK menyoroti selisih suara yang signifikan antara pemenang dan Pemohon, dengan perolehan suara terbanyak jauh melampaui ketentuan untuk mengajukan gugatan. Dengan selisih 5.449.070 suara, langkah hukum Risma-Gus Hans dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski permohonan mereka ditolak, MK tetap menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Putusan ini diharapkan memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait dan menegaskan kestabilan dalam penentuan gubernur Jawa Timur.

Tim Redaksi

0 Komentar