![]() |
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat |
Jakarta - Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK menolak permohonan tersebut karena tidak ditemukan bukti politik borong partai koalisi yang menghadirkan pasangan calon tunggal dalam pemilihan gubernur.
"Berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief, Rabu (5/2/2025).
Arief menegaskan bahwa partai politik memiliki kewenangan untuk mengajukan calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah menentukan ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik. MK mencatat bahwa tidak terjadi dominasi partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah yang berujung pada calon tunggal. Dengan demikian, permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak beralasan menurut hukum.
MK juga merujuk pada Pasal 158 ayat 2 huruf b UU Pilkada terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Dalam Pilgub Kalimantan Timur, Pemohon memiliki selisih suara signifikan dengan Pihak Terkait, sehingga MK menyimpulkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Meskipun Pemohon membawa dugaan pelanggaran terkait kartel politik, politik uang, pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan netralitas penyelenggara pemilihan umum, MK menetapkan penolakan permohonan berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.
Tim Redaksi
0 Komentar