Mahkamah Konstitusi Menyatakan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kendari Tidak Dapat Diterima, Ketidakcukupan Bukti Terkait Pemilih Fiktif dan Surat Suara yang Tidak Tercatat

Mahkamah Konstitusi Menyatakan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kendari Tidak Dapat Diterima, Ketidakcukupan Bukti Terkait Pemilih Fiktif dan Surat Suara yang Tidak Tercatat
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Penolakan Permohonan Hasil Pemilihan Walikota Kendari Tahun 2024
Jakarta - Bpanbanten.com || Dalam Sidang Pengucapan Putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02, Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirnah Lachmuddin, tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo mengumumkan Amar Putusan Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2024, dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah terkait dalil Pemohon.

“Bahwa Mahkamah berpendapat dalil tersebut pun telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Guntur, (5/2/2025). 

MK menolak permohonan tersebut setelah menilai bahwa dalil-dalil terkait pemilih fiktif dan surat suara yang tidak tercatat telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Kendari dan Bawaslu Kota Kendari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan perolehan suara Pemohon yang lebih rendah daripada Pihak Terkait, MK menyimpulkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya, Pemohon menyatakan adanya pelanggaran terkait pemilih tidak terdaftar, penggunaan hak pilih ganda, dan kehilangan hak suara. Namun, setelah dihitung kembali, selisih perolehan suara antara Pemohon dan Paslon Nomor Urut 01 berkurang. Meskipun demikian, MK menetapkan penolakan permohonan Pemohon berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.

Tim Redaksi

0 Komentar