Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Ternate 2024, oleh Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Ternate 2024, oleh Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu
Suasana Sidang Mahkamah Konstitusi

Jakarta - Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024. Dalam amar putusan Nomor 42/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 04, Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu, tidak dapat diterima.

Dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang ditentukan. "Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait, yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak jelas, adalah beralasan menurut hukum.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 14 Januari 2025, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate Nomor 409 Tahun 2024, yang berisi penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Dalam pemilihan tersebut, Pemohon mencatat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Pasangan calon Nomor Urut 01, Santrani M.S. Abusama dan Bustamin S. Abdul Latif, memperoleh 3.498 suara. Pasangan calon Nomor Urut 02, Moh. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, memperoleh 45.658 suara. Sementara itu, Pasangan calon Nomor Urut 03, Erwin Umar dan Zulkifli Hi. Umar, meraih 11.716 suara, dan Pemohon sendiri mendapatkan 34.416 suara.

Pemohon mengklaim bahwa Pasangan calon Nomor Urut 02, yang merupakan petahana, telah memanfaatkan kekuasaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Kota Ternate melalui program pemerintah daerah yang dilaksanakan tiga bulan menjelang pemilihan. Pemkot Ternate diduga melakukan serangkaian kegiatan bantuan yang dimotori oleh petahana dan Sekretaris Daerah, serta dihadiri oleh tim suksesnya. Menurut Pemohon, tindakan yang melibatkan birokrasi ini dilakukan secara gencar untuk mempengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon tertentu.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar Mahkamah menggugurkan Pasangan calon Nomor Urut 02, Moh. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, dari daftar calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate untuk periode 2024-2029. Selain itu, Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 176 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Ternate Tengah dengan 76 TPS dan Kecamatan Kota Ternate Selatan dengan 100 TPS.

Namun, dengan adanya putusan ini, upaya Pemohon untuk membatalkan hasil pemilihan dan mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 02 tidak dapat terwujud. Putusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Kota Ternate. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan tersebut.

Tim Redaksi

0 Komentar