![]() |
Pasangan Calon Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon di Pendaftaran di KPU |
Dalam sidang tersebut, pihak terkait, Wesly Silalahi dan Herlina, diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmad Irwandi Lubis, menyampaikan bantahan atas tuduhan praktik politik uang yang dilontarkan oleh Pemohon. Lubis menegaskan, "Kami membantah, justru Pemohon lah yang melakukan money politic. Kami buktikan dengan PT-16, salah satunya kami ambil sampel di Kelurahan Kebon Sayur, di mana mereka membagikan uang sebesar Rp150.000, sementara suara Pemohon di sana mencapai 1.011, sedangkan kami hanya sekitar tujuh ratusan."
Sementara itu, Sahat M Hutagalung, kuasa hukum Pemohon, menanggapi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan dengan fakta-fakta dugaan pelanggaran yang bisa mempengaruhi perolehan suara pasangan calon. "Termohon membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon dengan alasan bahwa Pemohon tidak dapat menghadirkan fakta dan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa dugaan politik uang bukan aksi individual melainkan aparat struktural secara kolektif," ungkapnya.
Dalam sesi yang sama, Majelis Hakim juga menanyakan apakah terdapat keberatan dalam hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Pematangsiantar. Sahat tegas menjawab, "Tidak ada sama sekali keberatan saksi, Yang Mulia."
Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Nanang Wahyudi Harahap, juga memberikan penjelasan terkait isu ini. Ia menyatakan bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan selama tahapan kampanye, tidak ditemukan bukti adanya praktik politik uang oleh pasangan calon nomor urut 1. Hal ini tertuang dalam sejumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang menyebutkan tidak ada dugaan pelanggaran berupa pemberian uang kepada pemilih sebagai bentuk penyuapan.
Bawaslu juga menegaskan dalam surat imbauan dan instruksi kepada peserta pemilihan, adanya larangan keras bagi peserta untuk menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya yang bertujuan memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Ucu Kohar, kuasa hukum Pemohon, menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pihak terkait. Menurutnya, tim kampanye secara terbuka memberikan uang kepada pemilih sebagai bentuk suap dengan nominal Rp150.000 per pemilih. Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk membatalkan perolehan suara pihak terkait dan menyatakan pasangan Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon sebagai pemenang Pilkada Pematangsiantar 2024, dengan jumlah suara sah sebanyak 43.580 suara.
Sidang ini menyoroti pentingnya integritas dalam proses pemilihan umum dan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan pelanggaran. Keputusan MK nanti diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan ini.
Tim Redaksi
0 Komentar