Sidang MK Pilkada 2024 : Jeje Govinda dan Asep Ismail Menyanggah Tuduhan Keberpihakan serta Politik Uang yang Diajukan oleh Pasangan Calon Rival di Pilkada Bandung Barat

Sidang MK Pilkada 2024 : Jeje Govinda dan Asep Ismail Menyanggah Tuduhan Keberpihakan serta Politik Uang yang Diajukan oleh Pasangan Calon Rival di Pilkada Bandung Barat
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail alias Jeje “Govinda” dan Asep Ismail
Jakarta - Bpanbanten.com || Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail alias Jeje “Govinda” dan Asep Ismail, menghadapi tantangan hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2024. Mereka membantah tuduhan keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Tuduhan tersebut sebelumnya diajukan oleh rival mereka, pasangan calon nomor urut 3, Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.

Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 17 Januari 2025, kuasa hukum Jeje-Asep, Susanti Komalasari, menyatakan, "Terkait dengan adanya kegiatan kunjungan kenegaraan Menteri Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad adalah tidak benar." Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti yang menunjukkan bahwa kunjungan tersebut merupakan kegiatan resmi, bukan dukungan untuk Jeje-Asep.


Bukti dan Argumen

Susanti menegaskan bahwa bukti yang diajukan menunjukkan bahwa kunjungan Yandri Susanto pada 15 November 2024 di Desa Cikahuripan tidak mengandung unsur dukungan politik. "Dalam bukti tersebut jelas membuktikan kegiatan itu adalah kegiatan kunjungan dari Bapak Menteri, bukan merupakan kegiatan kunjungan dukungan kepada pihak Terkait," imbuhnya. 

Selain itu, Jeje-Asep juga menanggapi tuduhan tentang politik uang yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Susanti berargumen bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat tidak ada laporan resmi yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Jika seandainya itu terjadi TSM, seharusnya Pemohon sudah terlebih dahulu melakukan upaya penegakan hukum pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Permohonan Penolakan

Sebagai respons terhadap permohonan Hengki-Ade, yang meminta MK untuk mendiskualifikasi Jeje-Asep dan membatalkan hasil Pilkada, pasangan ini meminta agar semua tuduhan ditolak. Jeje-Asep menegaskan bahwa penetapan KPU Kabupaten Bandung Barat terkait pencalonan mereka dan hasil Pilkada harus tetap berlaku.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana pada 8 Januari, di mana Hengki-Ade mengajukan klaim bahwa Jeje-Asep telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk dukungan yang tidak semestinya dari aparatur pemerintahan. Salah satu poin yang diangkat adalah pernyataan Yandri Susanto yang dianggap menyiratkan dukungan untuk Jeje-Asep.

Tim Redaksi

0 Komentar