Permohonan Pemungutan Suara Ulang oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1, Menggugat Keputusan KPU Terkait Perbedaan Daftar Pemilih Tetap dan Dugaan Manipulasi Daftar Hadir

Permohonan Pemungutan Suara Ulang oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1, Menggugat Keputusan KPU Terkait Perbedaan Daftar Pemilih Tetap dan Dugaan Manipulasi Daftar Hadir
kuasa hukum Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Cianjur

Cianjur - Bpanbanten.com || Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Januari 2025, Pemohon yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang, mengajukan permohonan terkait dugaan manipulasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang berlangsung pada tahun 2024. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, ini membahas berbagai isu yang diangkat oleh Pemohon, termasuk perbedaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta dugaan manipulasi daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS).

Pemohon mengajukan beberapa argumentasi yang mencakup:

  1. Perbedaan DPT dan Jumlah Penduduk : Pemohon mengklaim bahwa terdapat ketidaksesuaian antara DPT untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup), yang seharusnya sama. "DPT yang melebihi jumlah penduduk ini juga persoalan," ungkap Heriyanto, kuasa hukum Pemohon.
  2. Dugaan Manipulasi Daftar Hadir :  Pemohon mencurigai adanya manipulasi di tujuh kecamatan, di mana tanda tangan pemilih tidak sesuai atau bahkan hilang dalam daftar hadir. Hal ini menimbulkan keraguan atas keabsahan suara yang diberikan. "Kami membandingkan tanda tangan di daftar hadir dengan KTP pemilih," tambahnya.
  3. Regrouping TPS : Pemohon juga menyoroti adanya regrouping atau pengelompokan ulang TPS yang mengakibatkan perbedaan jumlah TPS antara Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif dengan Pilkada. "Selisih 3.224 TPS ini membuat banyak pemilih tidak tahu lokasi TPS mereka," jelas Heriyanto.
  4. Kasus Pemilih Tidak Berhak : Temuan mengenai pemilih yang sudah meninggal namun tetap terdaftar dalam daftar hadir juga diangkat. Hal ini menambah keprihatinan terhadap integritas pemungutan suara.

Menanggapi permohonan ini, Majelis Panel Hakim memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur untuk menyusun jawaban pada sidang berikutnya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait, termasuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 2, juga diminta untuk memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon.

"Untuk direspon nanti dari KPU Cianjur dan pihak terkait, termasuk dari Bawaslu, berkaitan dengan dalil-dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Permohonan ini menunjukkan tantangan besar dalam menjaga integritas pemilu di Kabupaten Cianjur. Dengan adanya dugaan manipulasi dan perbedaan DPT, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU dan menginstruksikan pemungutan suara ulang di 32 kecamatan. Sidang selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Asep

0 Komentar