KPK Memanggil Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur untuk Memberikan Keterangan dalam Kasus Korupsi Hasbi Hasan

KPK Memanggil Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur untuk Memberikan Keterangan dalam Kasus Korupsi Hasbi Hasan
Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur Dipanggil KPK

Jakarta - Bpanbanten.com || Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kemarin memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur sebagai saksi dalam salah satu perkara yang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Ridwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mengajukan banding atas vonis Hasbi Hasan, yang dianggap terlalu rendah. Vonis tersebut adalah enam tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Banding ini diajukan mengingat tuntutan jaksa yang lebih berat, yaitu penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara tiga tahun.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi, dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Uang tersebut diterima melalui Dadan Tri Yudianto. Total uang yang diserahkan Heryanto untuk pengurusan gugatan mencapai Rp11,2 miliar. 

Dalam konteks pemeriksaan ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan penjelasan bahwa selesainya Pemeriksaan Pendahuluan di Panel 2 bukanlah berkaitan dengan kehadiran Ridwan Mansyur di KPK. Enny menjelaskan bahwa sidang di Panel 2 memiliki jadwal yang lebih panjang dan disesuaikan dengan kondisi fisik para hakim. “Kami menjaga fisik, sehingga tidak mau melakukan pemadatan itu,” ujarnya.

Enny juga menegaskan bahwa kehadiran Ridwan Mansyur di KPK hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Undangan untuk memberikan keterangan ini diberikan sekitar pekan lalu, dan baru dapat dipenuhi pada hari Kamis karena harus menyesuaikan dengan jadwal sidang di MK. Proses pemberian keterangan berlangsung singkat, hanya sekitar satu jam.

Hakim Enny menekankan bahwa pemeriksaan Ridwan Mansyur tidak ada hubungannya dengan sidang di MK, termasuk perkara yang sedang ditangani. “Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK. Pilkada juga tidak ada. Tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Enny juga memastikan bahwa kehadiran Ridwan di KPK tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara di MK, termasuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah yang sedang ditangani secara intensif. “Kami baru saja selesai RPH untuk Pilkada. Setelah ini, kami akan langsung sidang lanjutan terkait keterangan para pihak, khususnya KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” jelasnya.

Setelah agenda Pemeriksaan Pendahuluan rampung, MK akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pengesahan alat bukti dari para pihak juga akan menjadi bagian dari agenda mendatang.

Dengan perkembangan ini, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi proses hukum yang berlangsung, baik di Mahkamah Konstitusi maupun di KPK, demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan hukum.

Tim Redaksi

0 Komentar