Ketegangan di Sidang MK Pilkada 2024 : KPU Maluku Utara Bantah Tuduhan ASN Terlibat dalam Praktik Kecurangan Pemilihan Gubernur Maluku Utara

Sidang Mahkamah Konstitusi: Menelusuri Tuduhan Pelanggaran Terstruktur dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Jakarta - Bpanbanten.com || Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara membantah tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh Pemohon, Rabu (22/1/2025) .

Pemohon, pasangan calon nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Tharir, mengklaim adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) selama proses pemilu. Mereka juga menuduh keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung salah satu pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum KPU, Hendra Kasim, menyatakan bahwa proses rekrutmen penyelenggara ad hoc telah dilakukan sesuai dengan norma hukum yang berlaku, dan tidak ada larangan bagi ASN untuk terlibat sebagai penyelenggara ad hoc seperti PPK, PPS, atau KPPS. "Tidak ada laporan atau rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara ad hoc yang berlatar belakang ASN," tegas Hendra.

KPU juga menanggapi pemeriksaan kesehatan calon pengganti Sherly Tjoanda, yang diduga mengalami gangguan kesehatan akibat kecelakaan. KPU menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dinyatakan "Mampu" untuk menjalani tugas sebagai Kepala Daerah.

Lebih lanjut, KPU menyarankan Pemohon untuk mengikuti prosedur sengketa pemilihan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, termasuk melaporkan ke Bawaslu atau melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPU juga menjelaskan bahwa dugaan praktik politik uang bukanlah kewenangan mereka untuk ditindaklanjuti, melainkan tugas Bawaslu.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, menanggapi dalil Pemohon, menyatakan bahwa mereka tidak memperoleh akses penuh untuk memverifikasi dokumen administrasi calon pengganti. Meskipun demikian, KPU tetap menetapkan bahwa persyaratan administrasi telah lengkap.

Masita juga menjelaskan mengenai penunjukan RSPAD Gatot Soebroto sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan. Ia menyebutkan bahwa regulasi belum secara spesifik mengatur klasifikasi rumah sakit yang harus digunakan, sehingga keputusan ini merupakan kewenangan KPU.

Denny Indrayana, kuasa hukum pihak terkait, mengkritik Pemohon yang dianggap tidak menguraikan alasan mengapa Mahkamah harus mengambil alih penanganan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa tidak ada laporan pelanggaran TSM yang diajukan ke Bawaslu.

Dengan demikian, pihak terkait meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut.

Tim Redaksi

0 Komentar