Dugaan Pelanggaran Serius dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Kuasa Hukum Pemohon Menyatakan Keberpihakan Pejabat Negara Terhadap Pasangan Calon Tertentu & Politik Uang

Dugaan Pelanggaran Serius dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Kuasa Hukum Pemohon Menyatakan Keberpihakan Pejabat Negara Terhadap Pasangan Calon Tertentu & Politik Uang
Sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025)

Jakarta –  Bpanbanten.com || Dalam perkembangan terbaru mengenai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024, pasangan calon Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat Usman (Nomor Urut 03) resmi mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat. Permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan yang dianggap merugikan mereka.

Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran serius berupa praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan massif. Mereka menyebutkan bahwa pelanggaran ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kepala desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta organisasi masyarakat lainnya seperti RW, RT, PKK, Posyandu, dan Tim Sukses. Menurut pemohon, praktik ini telah mempengaruhi kemenangan pasangan calon Jeje Ritchie dan Asep Ismail (Nomor Urut 02) di 11 kecamatan, termasuk Cikalongwetan, Parongpong, Cipongkor, dan lainnya.

Dalam permohonan yang diajukan, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga meminta agar pasangan Jeje Ritchie dan Asep Ismail didiskualifikasi dari kompetisi pemilihan. Keputusan KPU yang diumumkan pada 5 Desember 2024 ini dianggap tidak sah oleh pemohon.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK telah berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Reginaldo Sultan, kuasa hukum pemohon, mengungkapkan adanya keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan calon Jeje dan Asep, dengan menyebut keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, serta Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.

Reginaldo menegaskan bahwa dalam kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, terdapat indikasi bahwa kedua pejabat tersebut menggunakan posisi mereka untuk mendukung Jeje dan Asep. Dalam pengarahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pj. Bupati dan camat, diduga telah disampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon tersebut. Ia juga menyoroti bahwa Bawaslu Kabupaten Bandung Barat tidak mengambil tindakan terhadap pelanggaran ini, yang diyakini sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Asep

0 Komentar