Dari Pasar Murah hingga Mobilisasi ASN, Menguak Permohonan Pembatalan Hasil Pilkada Manado oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 di Sidang MK Pilkada 2024

Dari Pasar Murah hingga Mobilisasi ASN, Menguak Permohonan Pembatalan Hasil Pilkada Manado oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 di Sidang MK Pilkada 2024
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Memimpin Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Manado 

Jakarta - Bpanbanten.com || Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor urut 3, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut, telah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Manado Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar oleh Panel 3 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025).

Dalam pokok permohonan yang diajukan, Pemohon menyoroti pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado nomor urut 1, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang, terkait program Pasar Murah yang diselenggarakan saat keduanya masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.

Prayogha Rizky Laminullah, kuasa hukum Pemohon, menyatakan bahwa Program Pasar Murah yang berlangsung selama enam bulan sebelum penetapan peserta Pilwalkot Kota Manado diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada melarang pejabat untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

"Program Pasar Murah ini bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada karena kami memiliki bukti bahwa dalam sembilan dari sebelas kecamatan di Kota Manado, pasangan calon nomor urut 1 telah menyelenggarakan program tersebut sejak menjabat sebagai wali kota," ujar Prayogha di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.

Selain Program Pasar Murah, Pemohon juga menyoroti konflik kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan program tersebut, terutama melibatkan Badan Kerjasama Antar-umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado. Pemohon menduga bahwa program tersebut mungkin disalahgunakan sebagai bentuk kampanye terselubung di rumah ibadah.

Pjs Wali Kota Manado, Clay June Dondokambey, juga menjadi sorotan karena dianggap terlibat dalam program Pasar Murah yang diduga sebagai upaya kampanye bagi pasangan calon nomor urut 1. Dondokambey merupakan keponakan Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey, yang juga mantan Gubernur Sulawesi Utara.

Selain masalah Program Pasar Murah, Pemohon juga menyatakan dugaan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintahan Kota Manado untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1. Mobilisasi ASN dan PPPK serta pihak lainnya seperti Tenaga Harian Lepas (THL) dan karyawan PDAM Wanua Wenang mencapai total 8.413 orang.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Manado Tahun 2024, serta memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Manado. Kuasa Hukum Pemohon, Sonny E. Udjaili, menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang.

Asep

0 Komentar