Cilaka Semua Komisi KPU Kaimana Di Laporkan Ke Banwaslu

Cilaka Semua Komisi KPU Kaimana Di Laporkan Ke Banwaslu
Cilaka Semua Komisi KPU Kaimana Di Laporkan Ke Banwaslu 

Kaimana - bpanbanten.com || Pada hari ini, Jumat (31/05) ke-5 Komisioner KPU Kabupaten Kaimana dilaporkan ke Bawaslu Kaimana. Laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Erwin Adrian A. Far-Far sebagai Pelapor melalui sambungan telepon seluler menyampaikan bahwa; “benar saya baru saja melaporkan ke-5 Komisioner KPU pada Bawaslu Kabupaten Kaimana, diduga ke-5 Komisioner KPU Kaimana telah melakukan pelanggaran terhadap Keputusan KPU Nomor 532/2024”.

Dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 532/2024 menjadwalkan kegiatan verivikasi administrasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten dilaksanakan mulai tanggal 13 Mei dan berakhir pada tanggal 29 Mei 2024, akan tetapi KPU Kaimana tidak melaksanakan pleno penetapan hasil kegiatan verivikasi administrasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan akibat diturunkannya Surat Edaran (SE) Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, Perihal : Verivikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 28 Mei 2024

Menurut Pelapor; “perbuatan Komisioner KPU Kaimana tidak melaksanakan pleno penetapan hasil verivikasi administrasi dan memperpanjang sampai dengan tanggal 2 Mei 2024 bertentangan dengan azas hukum yaitu azas ”Lex Superuori Derogate Legi Inferiori” artinya peraturan perundang-undangan yang mempunyai deragat lebih rendah dalam hirarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hal ini sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”.

Keputusan (beschiking) merupakan produk hukum, melanggar Keputusan merupakan perbuatan melawan hukum sedangkan Surat Edaran hanyalah merupakan surat pemberitahuan biasa saja, melanggar surat edaran bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak memiliki konsekwensi hukum apa pun.

Lebih lanjut Far-Far menyampaikan; “mestinya KPU Kaimana mengesampingkan Surat Edaran KPU Nomor 815 dan menetapkan hasil verivikasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Periode 2024-2029 pada tanggal 29 Mei 2024 sesuai dengan jadwal kegiatan pada Lampiran Keputusan KPU No 532/2024” harapnya

Sebagai informasi tambahan sebagaimana diketahui hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri pada KPU Kabupaten Kaimana, yaitu pasangan calon dengan akronim “RAMBO”. (Rm_Kfs)

0 Komentar