Sat Lantas Polres Lebak Hentikan Kasus Laka Lantas Setelah Kedua Belah Pihak Berdamai |
Lebak - bpanbanten.com || Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas Berdasarkan Lp / A / 105 / XI / 2023 / SPKT SAT LANTAS / POLRES LEBAK Antara Kendaraan Truck Tronton Merk Mitsubishi Dengan No.Pol A 9878 NM Yang Dikendarai Oleh Sdr berinisial (RS) Dengan Sepeda Motor Merk Honda Dengan No.Pol A 4814 NP Yang Dikendarai Sdr Berinisial (IR) Mengakibatkan Korban (IR) Mengalami Luka Berat.
Kejadian Laka Lantas ini terjadi Pada Hari Senin Tanggal 27 November 2023 Di Jl.Raya Kadu Agung- Cileles Tepatnya Di Kp.Selapajang Ds.Cigoong Selatan Kecamatan.Cikulur Kabupaten Lebak.
Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas Ini Dilaksanakan Di Aula Mapolres Lebak Yang Dihadiri Oleh Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto,S.I.K, Kasiwas Polres Lebak AKP Yuke, Kasikum Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Lebak IPDA Adi Nugraha,S.H, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Lebak IPDA M.Hazali Alvian,S.H Serta Kedua Belah Pihak Korban Dan Tersangka.
Kapolres Lebak AKBP Suyono,S.I.K Melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto,S.I.K Mengatakan, "Ya Benar, pada Selasa (19/12/2023), Kami Sat Lantas Polres Lebak telah Melaksanakan Gelar Perkara Penyelesaian Kasus Laka Lantas Berdasarkan LP / A / 105 / XI / 2023 / SPKT SAT LANTAS / POLRES LEBAK di Aula Mapolres Lebak"
"Pada Gelar Perkara Ini Bahwasanya Kedua Belah Pihak Telah Sepakat Melakukan Musyawarah Untuk Berdamai Serta Tidak Akan Melanjutkan Perkara Tersebut Tanpa Ada Paksaan Dari Pihak Mana Pun Sehingga Telah Disepakatinya Keadilan Rstorative," Ucap Mulya. (20/12/2023).
Kasat Lantas Pun Mengatakan, "Alhamdulillah Saya Bersama Kanit Gakkum Beserta Jajaran Unit Gakkum Telah Melaksanakan Kegiatan Restorative Justice Yang Kegiatan Tersebut Sesuai Dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021Dimana Kita Sudah Menyelesaikan Perkara Dengan Jalur Kekeluargaan Dari Kedua Belah Pihak Serta Disaksikan Oleh Unsur Pengawas Internal Kepolisian Sehingga Dicapainya Hasil Mufakat Sehingga Dihentikan Kasus ini Secara Restorative Justice" ungkapnya
"Saya Berharap dengan Kejadian Ini Menjadikan Pelajaran Kepada Tersangka Untuk Tidak Mengulangi Hal Ini Dan Tentunya Memberikan Pelajaran Dan Peringatan Kepada Korban Agar Tetap Waspada Dan Berhati -hati Dalam Berkendara" Harap AKP Mulya.
(Sk)
0 Komentar