Tim Sat Narkoba Polres Karawang , Luar Biasa Dalam Sebulan 18 Kasus Di Ungkap Dan Amankan 21 Tersangka

Tim Sat Narkoba Polres Karawang , Luar Biasa Dalam Sebulan 18 Kasus Dan Amankan 21 Tersangka Berbagai Kasus
Tim Sat Narkoba Polres Karawang , Luar Biasa Dalam Sebulan 18 Kasus Di Ungkap Dan Amankan 21 Tersangka Berbagai Kasus 

Karawang  - bpanbanten.com || Keseriusan Polres Karawang dalam memberantas pelaku penyalahgunaan Narkotika tidak main main, terbukti Sepanjang bulan Oktober 2023, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Jajaran Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap puluhan ribu butir obat terlarang dan ratusan gram narokotika jenis sabu dan ganja.

Hasilnya puluhan ribu OKT dan ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan dari 21 orang tersangka dengan 18 kasus.

Tim Sat Narkoba Polres Karawang , Luar Biasa Dalam Sebulan 18 Kasus Dan Amankan 21 Tersangka Berbagai Kasus
Barang Bukti 

Polres Karawang yang saat ini tengah menggelar Ops Mantap Brata 2023 melengkapi pelaksanaan operasi dengan gencar memburu pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Karawang.

Dalam konferensi persnya dihadapan media, Rabu (1/11) Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin menyebutkan, pengungkapan 21 orang tersangka dari 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan OKT dilakukan sepanjang bulan Oktober 2023.

"Ke-21 tersangka adalah para pengedar di wilayah Karawang mereka termasuk jaringan narkotika antar wilayah," ujar Kasat.

Ditegaskan kembali, bahwa pihaknya  tidak akan tinggal diam untuk memberantas peredaran narkotika dan OKT di wilayah hukum Polres Karawang sampai ke akar akarnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya Narkotika jenis sabu seberat 209,41 gram, narkotika jenis ganja seberat 591,08 gram dan obat keras tertentu dari jenis pil hexymer dan tramadol sebanyak 23,489 butir.

"Ke-18 tersangka adalah pengedar diancam dengan pasal berbeda tentang narkotika," tandasnya.

" Masing-masing tersangka terjerat pasal berbeda, untuk narkotika jenis sabu dan ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan acamanan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, untuk tersangka obat keras tertentu (OKT) dikenakan pasal 435 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini juga, Kasat mengingatkan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta dan informasi masyarakat, untuk itu tetap laporkan kepada kami bilamana menemukan hal yang mencurigakan dan terkait dengan penyalahgunaan narkotika dilingkungan masing masing, tegasnya, kita akan buru demi memberantas para pelaku penyalahgunaan Narkoba, tegasnya.


(SK)

0 Komentar