Pelaku Residivis Sabu-sabu |
Cilegon - bpanbanten.com || Satuan Reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan residivis narkoba Pada hari Minggu Tanggal 12 November 2023 sekira jam 19.00 WIB di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Cigiceh Kelurahan Gedongdalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon,Selasa 28/11/23.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Michael K Tandayu membenarkan telah mengamankan Residivis Narkoba
Pelaku AZ (22) Alamat Lingkungan Kebanjiran Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon
AKP Michael menjelakan awal mula kejadian unit 1 Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba kemudian memerintahkan Kanit 1 IPDA Wahyu Setyawan untuk mencari kebenaran informasi tersebut,Pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekira jam 19.00 wib di depan sebuah kontrakan tepatnya di Jl. Sadewa Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama AZ (22) kemudian dilakukan pengecekan/pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone Redmi warna Hitam milik AZ (22) dan didapati bukti petunjuk berupa isi chat foto/peta/maps pengambilan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu."ujarnya.
Selanjutnya AZ (22) diinterogasi dan mengaku masih menyimpan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu disebuah kontrakan tepatnya di Linkungan Cigiceh Kelurahan Gedong Dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon. setelah itu dilakukan pengembangan.
Kemudian sekira jam 19.30 wib dilakukan penggeledahan di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Cigiceh Kelurahan Gedong Dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Paper Bag warna putih merk MS GLOW yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic klip besar yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Lakban warna kuning, 1 (satu) buah dobel tip warna hijau dan 1 (satu) buah Timbangan Digital.
Pelaku AZ (22) mengakui bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut didapat atas arahan dari Saudara SO (DPO) dengan maksud untuk disebarkan atau disimpan dititik-ttik tertentu yang nantinya akan dijual kepada pembeli.
AZ (22) dijanjikan akan diberi upah/imbalan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila semua Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut selesai ditebar atas suruhan Saudara SO (DPO) Kemudian tersangka dan barang buktinya di bawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut. ",tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa
- 1 (satu) buah Handphone Redmi warna Hitam
- 1 (satu) buah Paper Bag warna putih merk MS GLOW
- 1 (satu) paket plastic klip besar yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 20,03 gram
- 1 (satu) buah Lakban warna kuning
- 1 (satu) buah dobel tip warna hijau
- 1 (satu) buah Timbangan Digital
AKP Michael "menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110."ujarnya.
pelaku AZ (22) dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.tutup AKP Michael K Tandayu Selaku kasat narkoba Polres Cilegon Polda Banten.
(Ari)
0 Komentar