Pelaku dan Barang Bukti Kejahatan |
Tangerang – bpanbanten.com || Ungkap kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadah), Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria inisial MR (57) Warga Desa Tanjakan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Selasa (28/11/2023).
Kapolresta Tangerang KBP Dr. Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng., melalui Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi, S.H., yang memimpin langsung pengungkapan kepada awak media menerangkan Pelaku ditangkap atas kasus petolongan jahat (tadah) terhadap hewan ternak hasil curian yang hilang dicuri pada hari Selasa, tanggal 28 Nopember 2023 di Desa Pagedangan Udik Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang yang lalu.
“Saat ini terduga Pelaku MR dan barang bukti satu unit sepeda motor honda vario, satu unit handphone, dua bilah pisau dan dua lembar karung plastik telah diamankan di Mapolsek Kronjo Polresta Tangerang dengan sangkaan terkena Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 363 KUHP,” tambahnya.
Belajar dari peristiwa tersebut, Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap dalam menggembalakan hewan ternaknya dan juga membeli sesuatu barang khususnya yang patut diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
(ARI)
0 Komentar