Pelaku Arisan Bodong Dengan Total Kerugian 1,9 Milyar di Amankan Polres Karawang

Pelaku Arisan Bodong Dengan Total Kerugian 1,9 Milyar di Amankan Polres Karawang
Pelaku Arisan Bodong Dengan Total Kerugian 1,9 Milyar di Amankan Polres Karawang 

Karawang - bpanbanten.com || Polres Karawang mengamankan tersangka AH, laki laki berusia 22 tahun warga Desa Tegalurung Kec. Cilamaya Kulon Kab. Karawang, tersangka ditangkap karena menipu sekitar 50 korbannya bermodus menawarkan arisan kepada korban yang ternyata arisan tersebut fiktif.

Hal ini diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam press rilis didampingi Kasat Reskrim dan kasi Humas Polres Karawang diruang Konferensi Pers Polres Karawang. Senin (30/10)


Pelaku Arisan Bodong Dengan Total Kerugian 1,9 Milyar di Amankan Polres Karawang
Pelaku Arisan Bodong Dengan Total Kerugian 1,9 Milyar di Amankan Polres Karawang 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto  Hadicaksono menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan sembilan pelaporan pengaduan yang masuk ke Polres Karawang.

"Kami lakukan penangkapan terhadap AH (22) karena adanya sembilan pelaporan terkait kegiatan yang dilakukan tersangka," ujar Wirdhanto, Senin 30 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan, bahwa pelaku bertindak sendiri dengan membuat kegiatan investasi bodong, arisan bodong di wilayah Kabupaten Karawang.

" Sebelumnya Tim Sanggabuana juga mendapatkan informasi masyarakat di daerah johar bedeng terkait adanya keberadaan pelaku arisan fiktif mengontrak di daerah johar bedeng setelah yang bersangkutan kabur dari kabupaten bogor.

Merespon cepat informasi tersebut, Tim sanggabuana bergerak cepat menuju ke lokasi hingga berhasil mengamankan pelaku.

Diungkapkan Kapolres, tersangka AH menjual Get Arisan sejak maret 2023 dengan 3 Juta hingga 300 Juta dan Pelaku ini, menjanjikan kepada korban akan mendapat arisan dengan selisih yang cukup besar. Ujarnya.

Sementara itu Dari tindakan pelaku berhasil disita 1 (satu) unit kendaraan bermotor Vespa LX IGET 125 tahun 2023, 1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp. 25.000.000, 1 (satu) lembar kwitansi gadai sawah tertanggal 11 Agustus 2023 senilai Rp. 120.000.000, 1 (satu) lembar kwitansi sewa sawah tertanggal 17 Agustus 2023 senilai Rp. 26.000.000,- 1 (satu) unit Honda BR-V 1.5L Pre CVT . 1 (satu) unit Honda PCX warna putih. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dan 2 (dua) buah HP Oppo warna biru.

Ditambahkan Kapolres pelaku  AH. Alias H melakukan perbuatan pidana dengan cara menawarkan arisan jumlah gate tertentu dengan membayar dibawah harga namun di dapatkan korban tidak sesuai dengan yang di janjikan sebelumnya oleh pelaku.

Dan Diperkirakan terdapat korban sekitar 50 orang yang belum dibayarkan dengan total kerugian Rp. 1,9 milyar.

Saat ini, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.


(SK)

0 Komentar